BANYUWANGI - 709 minuman keras berbagai merek disita Polresta Banyuwangi. Selasa (29/12/2020), bukti minuman setan tersebut dikumpulkan di mapolresta.
Setelah proses pengumpulan, rencananya miras pabrikkan dan industri rumahan itu akan dimusnahkan pada akhir tahun. Miras tersebut tidak hanya hasil kerja satuan di Polresta Banyuwangi. Tapi melibatkan jajaran polsek yang ikut berperan dalam proses penindakan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK, akhir Tahun 2020 jajarannya mengungkap 55 kasus terkait peredaran miras. Sebanyak 66 orang ditetapkan tersangka.
"Ada miras yang dikemas dalam botol plastik, tanpa label dan tanpa ijin," jelas Kapolresta.
Miras yang disita didominasi minuman pabrikkan. Arak Bali yang biasanya mendominasi tahun ini jumlahnya jauh berkurang.
"Setelah ini akan dimusnahkan. Akhir tahun ini harapannya tidak ada kegiatan pesta miras," ucap Kombes Arman.
Penjual yang ditindak rata-rata pemain baru. Mereka tersebar di 15 TKP di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. SUBAHRODIN YUSUF